Senin, 01 Juli 2013

Tenaga Profesional Penyuluh/Pengumpul Zakat


Pemerintah Kota Banda Aceh melalui BKPP (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan) bekerja sama dengan instansi terkait telah melakukan seleksi terhadap 222 Laki-laki dan 193 perempuan yang mengikuti seleksi administrasi;  118 orang laki-laki dan 95 perempuan yang mengikuti seleksi ujian tulis, 23 orang Laki-laki dan 13 orang perempuan yang mengikuti tes wawancara hingga akhirnya terpilih 15 orang Tenaga Profesional Penyuluh/Pengumpul Zakat Baitul Mal Kota Banda Aceh. 

Berikut daftar Tim Profesional Penyuluh dan Pengumpul Zakat , Infaq dan Shadaqah Baitul Mal Kota Banda Aceh
1. Kecamatan Baiturrahman
  • Muflihur Rusyda, S. Sos
  • Mustafa Kamal, S. Pd.I
  • Suria Darma, S.Pd.I
2. Kecamatan Kuta Alam
  • Mahmudi, S.Pd.I
  • Ahmad Zainul A, S. Pd.I
  • Nurul Jeumpa, S.Pd.I
3. Kecamatan Meuraxa 
  • Wahyu Mimbar, S. Pd. I
4. Kecamatan Syiah Kuala
  • Syawaluddin, S.PdI
5. Kecamatan Lueng Bata
  •  Raudhah, S.HI
6. Kecamatan Kuta Raja
  • Azhari, S.HI
7. Kecamatan Banda Raya
  • Elkamiliati, S.HI
8. Kecamatan Jaya Baru
  • M. Syarif Wal Hidayat
9. Kecamatan Ulee Kareng
  • Eka Nurlina, S.HI 
Keterangan Gambar : Tenaga Profesional Penuyul/Pengumpul Zakat, Infaq dan Shadaqah Breafing sebelum bertugas 

Tenaga Penyuluh/Pengumpul Zakat Infaq dan Shadaqah mempunyai tugas :
a. melakukan penyuluhan/ sosialisasi ZIS kepada para calon Muzakki
b. mengumpulkan ZIS dari para muzakki dan menyetorkannya ke Baitul Mal Kota Banda Aceh
c. membuat rencana kerja/ kegiatan dan pelaporan kegiatan kepada Baitul Mal C.q. Bidang Pengumpulan
d. Kegiatan harian:
    1. jam 8.00              : menandatangani absen hadir di Baitul mal
    2. jam 8.00 - 12.00 : bertugas di lapangan sesuai dengan wilayah kerja yang telah ditentukan dan mengisi
                                     daftar laporan kegiatan (L.1)
    3. jam 12.00- 13.30 : kembali ke Baitul Mal dan menyetor ZIS ke Bendahara penerimaan
    4. jam 14.15            : menandatangi absen pulang 

e. di luar jam tersebut apabila pihak muzakki memberi waktu untuk konsultasi atau penyerahan ZIS, maka 
    petugas berkewajiban memenuhinya
f. Daftar laporan kegiatan (L-1) dan daftar rekap penyetoran ZIS (L-2) aslinya diserahkan kepada Bidang 
   pengumpulan selambat-lambatnya tanggal 5 bulan berikutnya, sedangkan petugas menyimpan fotocopinya.
   adapun tanda penerimaan ZIS (L-3) dibuat rangkap empat, dengan ketentuan : lembar putih (asli) untuk 
   muzakki, lembar kuning untuk bendahara penerimaan, lembar merah muda untuk bidang pengumpulan dan
   lembar biru untuk petugas.
e. semua ZIS yang telah diterima oleh Baitul Mal Kota Banda Aceh disetor ke kas Bendahara Umum 
    daerah sebagai PAD dengan Nomor Rekening : 709.31. 16.0081.2 pada Bank BRI Syariah Banda Aceh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar